Dapat diketahui bahwa pandangan ulama terhadap demokrasi ini pun beragam, ada yang menerima sepenuhnya, menolak, dan ada juga yang mengemukakan adanya persamaan dan perbedaan antara islam dan demokrasi. Pengambilan keputusan yang dilakukan dalam Muktamar NU ini sangat menarik untuk dikaji. Khususnya: a.
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap beberapa pandangan para ulama Islam tentang beberapa faktor kematian diatas dan bagaimana hukumnya dengan menggun akan metode kualitatif.
mengikuti ulama yang menggunakan istilah "takhshish" atau "taqyid". Ketiga, dilihat dari segi kejelasannya. Dari sisi ini naskh bisa dibedakan menjadi dua, yaitu: 1. Naskh shārih. Ia adalah naskh yang jelas tentang berakhirnya suatu hukum. Sebagai contoh adalah ayat tentang perubahan qiblat sembahyang dari menghadap Bait al-
4. 4 | Berpoligami Dalam Perspektif Ulama Oleh : Yuda Abdul Gafur mengantar kepada perubahan pandangan terhadap banyak hal, termasuk poligami. Apalagi, ketergantungan perempuam kepada lelaki tidak lagi serupa dengan masa lalu akibat pencerahan dan kemajuan yang diraih perempuan dalam berbagai bidang.5 B. Pembahasan 1.
Pandangan Ulama tentang demokrasi 1. Yusuf al-Qardhawi Menurut beliau, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. Misalnya: - Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka.
Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pengertian demokrasi, demokrasi di Indonesia, pandangan ulama tentang demokrasi, demokrasi menurut al- Qur'an dan kemudian implementasinya di negara Indonesia.
tentang berbagai pandangan tokoh yang telah dipaparkan. Dari beberapa pandagan diatas dapat kita simpulkan bahwa, dari ulama yang menerima kehujjahan qaulus shahabi. 26.
3. Kehujjahan Istihsan. Terdapat perbedaan di kalangan pakar Ushul Fiqh dalam menetapkan istihsan sebagai salah satu metode dalam menetapkan hukum syara. Dalam versi ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan sebagian ulama Hanabilah istihsan merupakan dalil yang kuat dalam menetapkan hukum syara‟. Argumentasi yang mereka kemukakan di antaranya:
pcit. 195rgs6n1j.pages.dev/351195rgs6n1j.pages.dev/443195rgs6n1j.pages.dev/495195rgs6n1j.pages.dev/486195rgs6n1j.pages.dev/29195rgs6n1j.pages.dev/465195rgs6n1j.pages.dev/309195rgs6n1j.pages.dev/107
dari beberapa pandangan ulama tentang demokrasi