Dalampelaksanaanya, lembaga yudikatif harus bebas dari campur tangan lembaga eksekutif. Hal tersebut supaya dalam penegakan hukum dan keadilannya tidak berat sebelah atau terlalu memihak. 1. Mahkamah Agung (MA) Lembaga Mahkamah Agung (MA) menjadi pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi dari semua lingkungan peradilan.
MenurutJimly Asshiddiqie (Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, 2005: 69), rumusan itu mengandung makna adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi; dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan; adanya jaminan hak asasi manusia, adanya peradilan bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan warga negara diKEKUASAANKEHAKIMAN. Kegiatan Belajar 1: Kekuasaan Kehakiman yang Bebas dan Tidak Memihak. Rangkuman. Indonesia dikatakan sebagai negara hukum, hal ini dapat dilihat dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasar atas kekuasaan semata-mata. Badanperadilan merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam menjalankan keadilan di dalam suatu negara. Berdasarkan prinsip hukum, badan peradilan harus bersifat bebas dan tidak memihak. Pendahuluan. Badan peradilan dianggap bersifat bebas dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya. DalamUU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Pra Peradilan diatur pada Pasal 77 -83 dimana Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut: a. Sah tidaknya suatu Hakimadalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.